Berita Nasional
Profil Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK Menolak jadi ASN Polri : Gue Sekarang Mengajar
Profil Rasamala Aritonang eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak jadi Aparatr Sipil Negara (ASN) Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Profil Rasamala Aritonang eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak jadi Aparatr Sipil Negara (ASN) Polri.
Rasamala Aritonang merupakan satu dari delapan eks pegawai KPK yang menolak jadi ASN Polri.
Sementara 44 nama lainnya dikabarkan bersedia jadi ASN Polri.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu menjelaskan alasan tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Hal itu diungkapkan Rasamala saat ditemui usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/12/2021).
"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," kata Rasamala di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Namun demikian, kata Rasamala, dirinya mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, dia lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.
"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan. Gak bisa ditinggalkan begitu saja," ungkap dia.
Namun demikian, Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.
Dirinya juga mengaku bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.
"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan untuk membantu saya siap saja membantu terutama teman teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi. Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati sangat menghargai tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini dan itu bagian dari tanggung jawab yang gak bisa ditinggalkan," tukasnya.
Profil Rasamala Aritonang
Dilansir Tribunnews, Rasamala Aritonang menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK sebelum ia dipecat per 30 September 2021 lalu.
Selama bekerja di KPK, ia pernah menjadi perwakilan lembaga antirasuah untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).