Berita Kriminal
Bripda Randy, Oknum Polisi Diduga Hamili Mahasiswi yang Meninggal di Makam Ayah dan Aborsi, Nasibnya
Mahasiswi inisial NW (23) itu meninggal dengan tak wajar. Bripda Randy yang diduga kekasihnya akan dihukum
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia di makam ayah jadi sorotan.
Mahasiswi inisial NW (23) itu meninggal dengan tak wajar.
Ia diduga mengakhiri hidupnya karena depresi dan berkaitan dengan Bripda Randy Bagus yang tak lain teman dekatnya.
Seperti diketahui, NW ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).
Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.
"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.
Lantas, siapakah sosok Bripda Randy?
Tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.
Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."
"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.
Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Baca juga: Babak Baru Mahasiswi Akhiri Hidup di Makam Ayah, Bripda Randy Akan Jalani 2 Proses
Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.
Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.
Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.
Baca juga: FAKTA Sosok NW Mahasiswi yang Akhiri Hidup di Atas Makam Ayah, Diduga Pernah Dilecehkan Senior
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.
Dapat Perhatian dari Komisi III DPR RI
Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NRW.
Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NRW hingga korban hamil.
Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.
"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."
"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.
Ia menyayangkan hal tersebut, mengingat betapa beratnya psikis dan psikologis yang dialami korban.
"Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat."
"Saya mohon sekali agar Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini," ujarnya.
Sahroni juga menyoroti soal adanya dugaan pembiaran polisi terhadap laporan NRW.
Ia menegaskan dugaan tersebut perlu diusut.
Jika memang terbukti ada pembiaran, kata Sahroni, maka polisi yang mengabaikan laporan korban, perlu ditindak.
"Apalagi sudah jelas korban mengalami depresi yang luar biasa sampai bunuh diri. Jadi perlu diusut juga apakah ini benar ada pembiaran."
"Jika iya, perlu ditindak juga polisi yang mungkin mengabaikan laporan korban tersebut," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim, Surya.co.id/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Achmad Faizal/Sania Mashabi)
Baca berita lainnya di Google News