Berita Viral

Akun Twitter Siskaeee Hilang Usai Diburu Polisi, Buntut Heboh Video Syur Pamer Dada di Bandara YIA

Dugaan Siskaeee sebagai pemeran dalam video berdurasi 1:22 menit ini tampak dari watermark yang terdapat pada video yang beredar.

Editor: Moch Krisna
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) twitter. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Akun twitter milik Siskaee mendadak hilang setelah video syur pamer dada di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)

Dugaan Siskaeee sebagai pemeran dalam video berdurasi 1:22 menit ini tampak dari watermark yang terdapat pada video yang beredar.

Tampak di bagian bawah video tersebut bahwa video diperoleh dari akun 'OnlyFans Siskaeee'.

Untuk diketahui, 'OnlyFans' adalah platform berbayar untuk berlangganan konten eksklusif dari kreator. Sebagian besar konten yang ada di 'OnlyFans' diketahui merupakan konten dewasa.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini telah membenarkan bahwa video ekshibisionis ini direkam di area parkir lantai dua, Bandara YIA.

Polisi juga sudah mendapatkan gambaran mengenai kasus tersebut, di mana diketahui bahwa video diduga Siskaeee ini direkam pada satu tahun yang lalu.

Hal tersebut terlihat tidak adanya rambu penunjuk pada video ekshibisionis. Sementara pihak bandara telah memasang rambu tersebut pada Oktober 2020.

Sayangnya, hingga kini akun Twitter Siskaeee @siskaeee_ofc menghilang. 

Istilah yang anda masukkan tidak menunjukkan hasil apa pun. Silakan coba lagi nanti,” demikian pernyataan dari aplikasi apabila akun Twitter tersebut diketuk.

Diketahui, akun Twitter @siskaeee_ofc memang kerap membagikan video dewasa, termasuk aksi ekshibisionis di tempat umum.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami dan melakukan penelusuran terkait video tersebut dan pemerannya.

Apabila hal tersebut terbukti, pemeran video tersebut dapat dijerat dua pasal, yakni Undang-Undang ITE dan Undang Undang Pornografi.

Pemeran video pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved