Berita Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Terpilih lagi jadi Kades, Desember Tetap Dilantik, Ini Kata Kadis PMD

Kades di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih lagi menjadi kepala desa setelah berstatus sebagai tersangka korupsi

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi - Kepala desa di Bone terpilih lagi jadi Kades padahal berstatus tersangka 

"Selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, yang bersangkutan akan tetap dilantik. Kalau pun setelah dilantik baru ada putusan tetap dari pengadilan, pihaknya akan memberhentikan," ungkapnya.

Menang Pra Peradilan Lalu Ditetapkan kembali Sebagai Tersangka

Ardi dua kali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Desa Tondong tahun anggaran 2017-2018.

Kacabjari Lappariaja kala itu dijabat oleh Andi Hairil menetapkan Ardi sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2020).

Ardi diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kewenangan serta jabatan sehingga merugikan negara Rp 330 juta.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dana Desa Tondong, tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes.

Dalam pelaksanaannya, Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan.

Namun, tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat laporan pertanggujawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.

Ardi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditetapkan sebagai tersangka, Ardi pun melakukan pra peradilan.

Hasilnya, status tersangkanya sempat digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone.

Penasihat hukum Ardi yakni, Andi Zulkarnain Barnada menyatakan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone pada 24 November lalu, ada tiga hal diajukan, yaitu penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka.

"Kami menilai tiga hal tersebut bertentangan dengan hukum," katanya Kamis (21/1/2021)

Dia menjelaskan, Kacabjari Lappariaja tidak pernah menyampaikan dan menyerahkan kepada terlapor adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hal ini pun dia nilai bertentangan dengan Pasal 109 Ayat 1 KUHAP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved