Berita Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Terpilih lagi jadi Kades, Desember Tetap Dilantik, Ini Kata Kadis PMD

Kades di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih lagi menjadi kepala desa setelah berstatus sebagai tersangka korupsi

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi - Kepala desa di Bone terpilih lagi jadi Kades padahal berstatus tersangka 

Laporan wartawan Tribun Timur, Kaswadi Anwar

TRIBUNSUMSEL.COM, TELLU LIMPOE - Berstatus sebagai tersangka, Kepala Desa di di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih lagi menjadi kepala desa.

Ardi terpilih sebagai Kades Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, meski dirinya berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi.

Dikutip dari Tribun Timur, pria 32 tahun tersangkut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Lappariaja, Kabupaten Bone dan sudah ditahan sejak Oktober di Lapas Kelas IIA Watampone.

Ardi terpilih sebagai Kepala Desa Tondong untuk periode kedua dalam Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada Kamis (18/11/2021).

Ardi mengalahkan tiga pesaingnya dalam menduduki orang nomor satu di Desa Tondong.

Dia memperoleh 245 suara.

Pesaing terdekatnya, Jabal mengumpulkan 174 suara.

Disusul Muhammad Azwar 100 suara dan Basri Reba kumpulkan 20 suara.

Kepada Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Andi Gunadil Ukra menegaskan, meski terpilih sebagai Kades, Ardi tetap harus menjalani proses hukum.

"Tetap lanjut kasus hukumnya karena sudah dijadikan tersangka," tegasnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/12/2021).

Untuk pemberhentian dari Kades, ungkap Andi Gunadil, masih harus menunggu putusan tetap dari pengadilan.

Rencananya pelantikan Kades terpilih akan dilakukan di akhir Desember.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved