Berita OKI

Temani Istri Belanja, Warga Pedamaran OKI Ambil HP Pedagang Pisang, Hasil Curian Diunggah di FB

Alim (35) warga Desa Pedamaran OKI mencuri HP pedagang pisang saat menemani istrinya belanja ke pasar. Hasil curian diunggah ke FB.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Sidang perdana terdakwa kasus pencurian handphone yang mengunggah hasil curiannya di media sosial facebook digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/12/2021) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa kasus pencurian handphone yang mengunggah hasil curiannya di media sosial facebook menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Adalah Alim (35) warga Desa Pedamaran I, Kampung II, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sidang diketuai majelis hakim Tira Tirtona, S.H., M.Hum tersebut berjalan lancar dan tertib.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Wulan Octasari, S.H memberikan ancaman hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Wulan menceritakan kronologi peristiwa pencurian tersebut yang terjadi pada hari, Minggu (29/8/2021) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

"Kala itu, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Kayuagung, untuk menemani istrinya berbelanja daging ayam dan pisang," ungkapnya di hadapan para hadirin, Rabu (1/12/2021).

Kemudian, ketika istri terdakwa hendak membeli pisang, terdakwa melihat satu unit handphone tergeletak di bawah lapak pedagang pisang.

"Handphone tersebut diketahui milik saksi Tinta Lestari, merk Realme type 7i warna biru degan nomor Imei 1 : 862735044894952, Imei 2 : 86735044894945," bebernya.

Karena merasa keadaan sekitar aman, muncul niat buruk terdakwa untuk mengambil handphone tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Caranya membungkukkan badan lalu mengambil dengan menggunakan tangan kanan.

"HP tersebut lantas terdakwa masukkan kedalam kantong plastik yang terdakwa pegang,"

"Lalu pada, Senin (13/09/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa berniat untuk menjual handphone tersebut dengan cara mengunggahnya melalui aplikasi facebook dengan harga Rp 2 juta," jelasnya.

Keesokan harinya, Selasa (14/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB, saksi Rangga Setianto yang merupakan adik ipar korban menghubungi terdakwa untuk berpura-pura membeli handphone tersebut.

"Lalu, terdakwa sepakat bertemu dengan Rangga di Desa Serinanti, Kecamatan pedamaran, Kabupaten OKI, tepatnya di depan Alfamart,"

"Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika saksi Rangga hendak mengambil foto handphone itu terdakwa menjadi marah," tuturnya.

Masih kata Wulan, belum sempat meninggalkan saksi Rangga dalam keadaan marah, terdakwa ditangkap oleh saksi Ahmad Johor dan saksi Opik Lesmana yang merupakan Anggota kepolisian Polres OKI.

"Sebelumnya para anggota ini sudah sepakat dengan saksi Rangga untuk menjebak terdakwa,"

"Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKI," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Korban Dugaan Pelecehan di Unsri Resmi Melapor, Kali Ini Oknum Staf Dilaporkan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved