Berita Nasional

Munarman Protes, Sidang yang Dijalaninya Berbeda dengan Rizieq Shihab

Munarman resmi duduk di kursi pesakitan untuk dinyatakan bersalah atau tidaknya dalam tindak pidan terorisme.

Dian Erika/ Kompas.com
Munarman, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap oleh Densus 88. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Munarman resmi duduk di kursi pesakitan untuk dinyatakan bersalah atau tidaknya dalam tindak pidan terorisme.

Munarman, terdakwa kasus terorisme, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,  Rabu (1/12/2021),.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai.

Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, dan yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang, dalam hal ini majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU).

Awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.

Atas hal itu, kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring, maka perlu ada pernyataan secara eksplisit.

Dia lantas menyinggung penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221."

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved