Berita Nasional
Sentil Anies Baswedan, PSI: Giliran Formula E Ada Dugaan Pelanggaran, Nama Presiden Jokowi Dibawa
KPK sedang membidik dugaan korupsi di Formula E. Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra menilai, Presiden Joko Widodo
TRIBUNSUMSEL.COM - KPK sedang membidik dugaan korupsi di Formula E.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra menilai, Presiden Joko Widodo tidak perlu diseret dalam penentuan lokasi sirkuit Formula E Jakarta 2022.
Pasalnya, penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggara menekankan, sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat percaya diri dengan memakai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk biaya penyelenggaraan.
Namun, pembiayaan tersebut kini menjadi masalah.
"Sejak 2019 Formula E direncanakan Pak Gubernur percaya diri saja memakai uang APBD untuk bayar commitment fee. Sekarang saat ada dugaan pelanggaran tiba-tiba nama presiden harus dibawa. Enggak ada sangkut pautnya," ujar Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Anggara meminta agar nama Presiden Jokowi tidak dibawa dalam gelaran Jakarta E-Prix 2022.
Ajang itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
"Perencanaan dan pembiayaan Formula E seluruhnya bersumber dari APBD, jadi tak perlu bawa-bawa nama presiden kecuali memang ada perizinan yang menjadi wewenang pemerintah pusat," ucap Anggara.
Anggara menegaskan, PSI akan tetap mengawal anggaran pelaksanaan Formula E.
"Ini tidak akan menghentikan kami untuk menuntut pertanggungjawaban pemakaian uang APBD," tutur dia.
Sebelumnya, Co Founder Formula E Alberto Longo mengatakan, pihak Formula E Operations (FEO) akan mengkaji lima opsi lokasi sirkuit dan akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.