Aneka Tips

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Paham Lajur, Pastikan Kondisi Prima

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto membagikan beberapa tips aman berkendara di jalan tol:

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK HK PALINDRA
Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Sumatera Selatan. Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto membagikan beberapa tips aman berkendara di jalan tol. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jalur tol sering dipilih oleh pengendara karena dirasa lebih memberikan kelancaran dan kecepatan saat berkendara dibandingkan jalur biasa yang kerap macet dan ada hambatan lainnya yang tidak terduga.

Memang keberadaan tol ini menjadi salah satu solusi pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan.

Namun dengan keberadaan jalur tol yang lengang dan kondisi jalanan yang bagus, terkadang membuat para pengemudi terkadang menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol.

Secara disadari atau tidak, dengan menyepelekan aturan tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto membagikan beberapa tips aman berkendara di jalan tol:

1. Pahami penggunaan lajur di jalan tol

Di jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan.

Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul dan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.

Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.

2. Jangan memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.

"Dengan begitu, para pengendara harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat," ujarnya pada Tribunsumsel.com, Senin (22/11/2021).

3. Jaga jarak dengan kendaraan lainnya

Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan kita dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi.

Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.

Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik.

4. Pastikan mobil dalam kondisi baik

Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.

Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.

5. Pastikan kondisi pengemudi prima

Selain memastikan mobil yang dikendarai baik pastikan juga pengemudinya dalam kondisi prima karena keduanya harus benar-benar baik. tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas”, ucap L. Iwan Pranoto.

Baca juga: Khitanan Massal BKPRMI-Leanpuri Center and Foundation, Peserta Dapat Hadiah dari Ratu Tenny Leriva

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved