Berita Daerah
Ayah Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun, Fakta Dibaliknya Terungkap
Ayah Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun, Fakta Dibaliknya Terungkap
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan kini kembali terjadi di Indonesia.
Bahkan kali ini, hal tersebut dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya.
Mirisnya, sang anak baru berusia empat tahun.
Seorang ayah di Sumatera Utara tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia empat tahun.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melukai lehernya.
Kasus ini terungkap saat warga curiga melihat pelaku bersimbah darah.
Diketahui, pelaku mengidap ayan dan mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa Ayah bunuh anak itu terjadi pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.
Di mana, pelaku berinisal AZ alias Ama Enjel (40) warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli tega membunuh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisal ASZ (4) saat berada di dalam kamar.
Baca juga: Kakak Ngadu ke Adik setelah Bunuh Ibu Kandung di Kamar, Ngaku Spontan, Berikut Fakta-faktanya
Baca juga: Mertua Bunuh Menantu saat Sedang Tertidur Pulas di Kasur, Ditemukan Istri Dalam Kondisi Mengenaskan
Seusai melakukan aksinya, pelaku keluar kamar dengan kondisi bersimbah berdarah.
Warga yang curiga melihatnya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Terkait perkembangan hasil pemeriksaan, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan bahwa dari hasil keterangan warga dan keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Wawan menceritakan bahwa usai membunuh anaknya, pelaku juga sempat melukai tubuhnya dibagian leher.
"Polisi juga belum bisa melakukan interogasi terhadap pelaku karena kondisi pita suara pelaku yang robek usai percobaan bunuh dirinya," terangnya.
Masih dikatakan AKBP Wawan, bahwa pelaku yang bekerja sebagai petani itu hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya sejak 2018 lalu.
"Pelaku sudah pisah sama istrinya sejak 2018 lalu," ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku disangkakan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ayah Bunuh Anak Kandungnya yang Masih 4 Tahun, Pelaku Sempat Lukai Leher Sendiri Setelah Beraksi.