Berita Nasional

Teriak Anies Baswedan Presiden, Aksi Buruh Demo Geruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta Terkait UMP

Dalam kesempatan tersebut, Anies menyampaikan jawabannya di depan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Ser

Editor: Moch Krisna
(ISTIMEWA)
Anies berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). 

Mereka menuntut kenaikan UMP regional lantaran merasa kurang puas terhadap keputusan yang dikeluarkan pemerintah

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%.

Upah minimum merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Standar ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, Anies menjelaskan tugas Pemprov DKI membantu dengan mengurangi pengeluaran buruh dari program yang diberikan.

"Saya sampaikan, UMP tuh mengatur pendapatan. Maka di situ diatur ketentuannya dari Kementerian Ketenagakerjaan," terang Anies.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta kata Anies, membantu dengan mengurangi pengeluaran, sehingga selisihnya tetap cukup untuk bisa ditabung.

"Selisihnya cukup untuk mereka berharap ke depan kesejahteraannya meningkat," imbuh dia.

Anies menjabarkan dua hal yang disoroti, yakni meningkatkan kesejahteraan buruh dan menurunkan biaya hidup.

Soal poin kedua, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan sejumlah program untuk meringankan biaya hidup buruh.

Ia mencontohkan, guna memangkas biaya transportasi Pemprov DKI Jakarta menghadirkan transportasi gratis bagi warga Jakarta.

Selain itu ada pangan murah. Harga di pasar mahal tapi beda halnya jika mengikuti program Pemprov DKI Jakarta.

"Apalagi di asosiasi buruh kita menyiapkan koperasi-koperasi di mana Pasar Jaya mengirimkan."

"Para buruh membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah," tandasnya.

Sementara, FSP LEM SPSI menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 melebihi yang ditetapkan Kemnaker.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved