Berita Nasional

KPK Peringatkan Gelaran Pemilu 2024 Bisa Jadi Ladang Korupsi Oleh Kelompok Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti praktik korupsi dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kompas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti praktik korupsi dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Budaya korupsi masih merajalela di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti praktik korupsi dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pemilu masih lama. Pemilu tugasnya KPU dan Bawaslu, kenapa KPK sibuk ngurusi? Kita tidak bisa bicara lama atau tidak. Karena gejolak dan riak terus terjadi. Korupsi pun terus berlangsung. Makanya perlu kita ingatkan. Karena sekali lagi kami ingatkan korupsi adalah pilihan hidup. Hari ini gak korupsi, besok belum tentu,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Pasalnya, menurut data KPK sejak 2014 hingga Maret 2021, setidaknya terdapat 281 anggota dewan dan 152 kepala daerah pernah ditangani komisi antikorupsi.

Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan angka 'pasien' KPK.

Padahal harusnya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen.

Kumbul menyebutkan berbagai survei atau indeks persepsi terkait prinsip demokrasi, politik uang dan integritas pemilu Indonesia pun telah dilakukan dan menunjukkan hasil yang cenderung bernilai negatif dan mengecewakan.

Untuk itu, pemberdayaan masyarakat sektor politik menjadi salah satu strategi untuk menanggulangi persoalan tersebut.

Begitu seseorang memiliki jabatan dan kekuasaan, kata Kumbul, prinsip tidak korupsi belum tentu masih dipegang.

 
Untuk itu, lanjutnya, KPK berkepentingan untuk terus memberikan edukasi mengingat banyaknya pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah kader partai politik yang notabene melalui sistem politik.

Selain itu, sebut Kumbul, tujuan edukasi adalah untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman tentang pemilu, menumbuhkan sikap dan kesadaran antikorupsi, juga untuk membangun pemilu Indonesia yang cerdas dan berintegritas bagi seluruh aktor utama dan aktor pendukung yang terlibat.

Melalui pemberian pemahaman antikorupsi, Kumbul menjelaskan, penyelenggara dan pemilih diharapkan mengedepankan prinsip dasar pemilu demokratis dan berintegritas serta norma etika politik, mematuhi kode etik dari free and fair election, serta menolak berbagai bentuk penyimpangan pemilu.

"Partisipasi politik masyarakat dapat berkontribusi pada proses dan hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta meningkatkan upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi politik yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu," kata Kumbul.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved