Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen
BREAKING NEWS-BEM Unsri Terima 2 Laporan Baru Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unsri menerima laporan baru dari dua orang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksua
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Belum tuntas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang viral sejak akhir September lalu.
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unsri menerima laporan baru dari dua orang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.
"Kami mendapat laporan dugaan pelecehan dari dua orang mahasiswi Unsri," kata Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Laporan tersebut, kata Dwiki, diterima melalui pesan langsung akun medsos BEM-KM Unsri pada 6 November lalu.
"BEM-KM Unsri melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan sudah bertemu dengan dua orang mahasiswi tersebut," terang Dwiki.
Namun Dwiki tak bersedia membeberkan identitas kedua mahasiswi tersebut, termasuk jurusan dan fakultas yang bersangkutan.
Dia hanya memastikan bahwa kedua mahasiswi itu berasal dari fakultas yang berbeda dengan korban pelecehan pertama yang melapor ke BEM-KM Unsri.
"(Dua mahasiswi) dari fakultas berbeda," tegas Dwiki.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Minta Keadilan, Ini Tuntutannya
Begitu juga dengan terduga pelaku, kata Dwiki, juga berbeda dengan pelaku pelecehan sebelumnya.
"Berdasarkan pengakuan dua orang ini, pelakunya beda (dengan pelaku pelecehan sebelumnya)," ungkap Dwiki.
BEM-KM Unsri kini telah membentuk Satgas khusus untuk mengawal dugaan perkara pelecehan seksual ini.
Dwiki dan kawan-kawan juga sedang menantikan respon audiensi berikutnya dengan pihak rektorat Unsri untuk meminta kepastian penyelesaian perkara ini.
"Kami mendesak agar pihak rektorat memberikan sanksi seberat-beratnya bagi para terduga pelaku pelecehan ini. Minimal pencabutan hak sebagai dosen sesuai dengan sanksi etika akademik Unsri," ucap Dwiki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kampus-unsri-indralaya-kamis.jpg)