Berita Regional

15 Ekor Ular Piton Senilai Rp133 Juta Hilang Dicuri, Korban Baru Sadar saat Pagi, Pot Bunga Rusak

15 ekor ular piton di Tulungagung hilang dicuri. Harga ular tersbeut totalnya Rp133 juta

Editor: Weni Wahyuny
istimewa
Dua ekor ular piton milik korban yang belum ketemu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNSUMSEL.COM, TULUNGAGUNG - 15 ekor ular piton berbagai ukuran dicuri di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

15 ekor ular piton tersebut dicuri oleh dua remaja inisial OP (20) dan RS (17).

Pemilik ular mengalami kerugian hingga Rp133 juta.

Polisi berhasil menyita 10 ekor piton ukuran kecil dan masih mencari 5 ekor sisanya.

“Kerugian korban sekitar Rp 133 juta karena ular ini harganya mahal,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kapolres Ngantru, AKP Puji Widodo, Senin (15/11/2021).

Ular-ular yang dicuri adalah milik Zaenal Arifin, warga Jalan Hasanudin Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Menurut Kapolsek, korban baru sadar telah kehilangan ular-ularnya pada Sabtu (13/11/2021) pada pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya pada pukul 00.00 WIB rumah Zaenal mengalami mati listrik, namun korban tidak merasa curiga.

“Pada pukul 04.00 WIB korban bangun lagi dan listrik di rumahnya masih padam.

Pagi pukul enam korban memeriksa rumahnya, dan melihat kotak ular yang ada di depan sudah hilang,” ungkap Widodo.

Baca juga: Geger Ular Piton 3 Meter Intai Ayam Warga saat Jumat Malam, Sudah di Kandang Tapi Ketahuan

Korban melihat pot bunga di pagar sebelah kanan rumahnya rusak.

Diduga pelaku merusak pot bunga itu saat akan masuk ke rumahnya.

Melihat kejadian itu korban lalu melapor ke Polsek Ngantru.

“Mendapat laporan itu kami segera melakukan penyelidikan. Melacak keberadaan para pelaku ini,” tutur Widodo.

Hasil patroli siber Polsek Ngantru ditemukan orang yang menjual ular piton lewat media sosial, Minggu (14/11/2021)

Curiga dengan barang yang dijual ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan transaksi.

Baca juga: Ular Kobra Patuk Koki yang Penggal Kepalanya, Korban Tewas Dalam Waktu 30 Menit

Polisi berhasi meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di GOR Lembupeteng, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.

“Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,” ujar Widodo.

Polisi membawa OP dan RS ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi.

Korban pun memastikan ular yang dijual oleh dia orang bersahabat ini memang miliknya.

Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta sepeda motor Honda Revo AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.

“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.

Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.

Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini. (David Yohanes)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pencurian Tak Lazim, Dua Pemuda di Tulungagung Ini Curi 15 Ekor Ular Piton Senilai Ratusan Juta

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved