Luhut Pandjaitan Gugar Haris Azhar dan Fatia RP 100 Miliar, Uangnya Buat Rakyat Papua

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, usai mendampingi kliennya memenuhi undangan mediasi dalam kasus pencemaran nama baik pada Seni

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aktivis Haris Azhar dan koordiantor kontra Fatia Maulidiyanti bakal didugat Luhut Pandjaitans sebesar Rp 100 Miliar

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, usai mendampingi kliennya memenuhi undangan mediasi dalam kasus pencemaran nama baik pada Senin (15/11/2021) di Mapolda Metro Jaya.

Juniver menyebut bahwa rencana gugatan tersebut dilayangkan karena tidak ada titik temu antara Luhut dan kedua terlapor dalam upaya mediasi yang dilakukan.

"Iya, dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ujar Juniver, Senin.

 Juniver belum dapat menjelaskan secara terperinci kapan dan di mana gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia akan dilayangkan.

Dia hanya memastikan bahwa nominal gugatan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sebesar Rp 100 miliar. D

"Kapan dan di mana kami akan layangkan gugatan, nanti akan kami informasikan.

Nominalnya tetap (Rp 100 miliar)," kata Juniver.

Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.

Sementara itu, Luhut memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Iya, biar sekali-sekali belajarlah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Menurut Luhut, dirinya memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda.

Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh kedua terlapor.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut. Sebelumnya, agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis (21/10/2021).

Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Mapolda Metro Jaya, tetapi pihak Luhut tidak hadir.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved