Berita Kriminal
Ingat Nani 'Sate Sianida', Jaksa Tuntut Nani 18 Tahun Penjara Bukan Dituntut Mati
Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut hukuman penjara 18 tahun penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman atas kasus s
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus sate sianida sudh memasuki baabk baru.
Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut hukuman penjara 18 tahun penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman atas kasus sate sianida.
Tuntutan itu diajukan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata Jaksa membacakan tuntutan Senin (15/11/2021).
Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul seperti sidang sebelumnya.
Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.