Berita Palembang
Pria Beristri di Musi Rawas Diduga Rudapaksa Pelajar 14 Tahun, Modus Lihat Sesajen di Kebun Karet
Sudarmono pria beristri ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial PA (14) yang masih berstatus pelajar.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Sudarmono (35) warga Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 22.30 malam.
Pria yang sudah beristri ini ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial PA (14) yang masih berstatus pelajar.
Dugaan rudapaksa dilakukan tersangka terjadi pada 25 Oktober 2021 di kebun salah seorang warga setempat. Bermula ketika korban sedang lewat depan rumah tersangka pelaku.
Saat itu pelaku beralasan meminta korban menemaninya untuk melihat sesajen di kebun karet dan ajakan itu dituruti oleh korban.
Namun sesampainya di lokasi yang dituju, pelaku bukannya melihat sesajen, tapi langsung memegang bahu dan dada korban. Setelah itu tersangka pelaku memaksa korban dan membekap mulut korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Dalam melakukan aksinya, tersangka pelaku mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain. Karena takut, korban hanya pasrah saja diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka pelaku.
Korban merasa tidak senang dan mengalami trauma. Selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan terhadap tersangka pelaku, pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 22.30 malam.
"Telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, gar pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Musi Rawas," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (13/11/2021). (ahmad farozi)
Baca juga: Jambret Bermotor di 16 Ulu Gagal Rampas Tas Korban, Dibekuk Polisi Setelah 2 Pekan Buron
Baca berita lainnya langsung dari google news.