Menuju Herd Immunity
Perusahaan Kembali Terapkan WFO, Berikut Panduan Kerja dari Kantor di Masa Pandemi Covid-19
Setelah beberapa waktu lalu memberlakukan WFH untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sejumlah perusahaan mulai menerapkan kembali WFO.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah beberapa waktu lalu memberlakukan kebijakan work form home (WFH) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sejumlah perusahaan mulai menerapkan kembali work form office (WFH) bagi karyawannya.
Langkah ini sejalan dengan telah mulai mereda dan terkendalinya virus corona di tanah air. Kembalinya aturan WFO ini direspon sejumlah perusahaan dan karyawan. Perusahaan mulai memberlakukan kembali WFO didahului melengkapi fasilitas dan sarana pendukung WFO.
"Kita kangen juga dengan kawan-kawan kantor. Selama dua bulan kemarin Juni-Juli kita full kerja dari rumah, Agustus sudah mulai dibuat bergantian, dan sejak Oktober sudah hampir semua karyawan WFO," kata Eni, salah seorang karyawan media massa lokal di Palembang, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, memang tidak seluruh karyawan bisa WFO, seperti reporter katanya mau tidak mau harus keluar rumah untuk mencari informasi. "Untuk yang tidak bisa WFH tetap diingatkan terus untuk senantiasa menerapkan Prokes. Kalau memang kondisi tidak fit lebih baik istirahat jangan dipaksakan kerja," katanya.
Perusahaan tempatnya bekerja kata Eni memang sudah menfasilitasi seluruh karyawan untuk melakukan vaksinasi. Bagi karyawan yang tidak bisa vaksinasi karena berbagai alasan seperti kesehatan, harus ada surat keterangan resmi dari dokter.
Sementara itu dikutip dari laman resmi covid.go.id memuat rincian beberapa panduan yang harus dilakukan aturan mengenai WFO ini
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 tahun 2021 tanggal 22 Oktober, dilakukan WFO secara bertingkat mulai dari 25 persen hingga 75 persen.
WFO diperuntukkan bagi karyawan yang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Jika nantinya ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah kembali menerapkan WFO sebaiknya memperhatikan beberapa hal demi menjaga keamanan bersama dari virus SARS-CoV-2.
Direktur Senior Pencegahan Infeksi di Johns Hopkins, salah satu pusat penelitian di Maryland Amerika Serikat, Lisa Maragakis, MD, MPH mengungkap setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan terkait dimulainya lagi WFO, seperti yang diterapkan pihaknya, yakni:
1. Penilaian mandiri wajib setiap hari untuk semua karyawan tentang kemungkinan gejala virus Corona.
2. Isolasi di rumah dan pengujian jika diperlukan untuk setiap karyawan yang memiliki gejala.
Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan dan dokter yang berwenang.
3. Memakai masker untuk semua orang yang memasuki area perkantoran.
4. Melakukan jaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai.
5. Langkah-langkah lain, seperti pembersihan semua fasilitas secara ketat, untuk menjaga keselamatan semua orang.
Selain itu setiap orang sebaiknya selalu mengupdate informasi terkini mengenai Covid-19. Hal ini penting untuk berjaga-jaga jika terkena virus Corona.