Tips Perawatan Mobil
Daftar Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi, Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 150 Ribu
Biaya uji emisi berkisar dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu di bengkel resmi. Uji emisi mobil bisa dilakukan di bengkel terdekat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Biaya uji emisi berkisar dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu di bengkel resmi.
Uji emisi mobil bisa dilakukan di bengkel terdekat.
Terlebih bila tidak melakukan uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang.
Seperti uji emisi yang dilakukan di bengkel resmi Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Biaya uji emisi di bengkel resmi ini Rp 50 ribu," ujar Ferry Firdhaus, Kepala Bengkel Honda Permata Hijau.
Namun bengkel resmi ini terbuka untuk umum dan berbagai jenis merek mobil.
Untuk umum atau di luar service record bengkel resmi ini dikenakan biaya Rp 150 ribu untuk uji emisi gas buang.
Atau jika ingin ke bengkel spesialis, Nawilis Radio Dalam di Jakarta Selatan juga menyediakan jasa uji emisi gas buang.
"Sekali uji emisi mobil dikenakan biaya Rp 100 ribu," sebut Nur Ida, kepala bengkel Nawilis Radio Dalam.
Pemilik mobil juga bisa dibuatkan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan.
"Pembuatan sertifikat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu," tutur Nur Ida.