Berita Palembang

Pulang Main Biliar Pria Muda di Banyuasin Nekat Curi HP di Rumah Polwan, Ngaku Terlilit Utang

Seorang pencuri nekat beraksi di rumah anggota Polisi Wanita yang terletak di Jalan Palembang Betung, KM 16 Kabupaten Banyuasin.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka pencuri dan penadah HP hasil curian di rumah anggota Polwan yang terletak di Jalan Palembang Betung, KM 16 Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pencuri nekat beraksi di rumah anggota Polisi Wanita yang terletak di Jalan Palembang Betung, KM 16 Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (25/10/2021).

Budi Rahman (28) tersangka pencurian yang kini berhasil ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda mengaku, nekat mencuri HP di rumah Polwan tersebut lantaran terdesak utang yang mesti dibayar.

"Saya pusing dikejar-kejar utang," ujar pria kerja serabutan ini, Sabtu (6/11/2021).

Aksi pencurian itu terjadi ketika Budi pria muda itu yang baru selesai main billiard sedang dalam perjalanan pulang ke rumah lantaran ingin buang air kecil.

Di perjalanan, dia tanpa sengaja melihat jendela rumah korban terbuka dan ada ponsel yang sedang dicas tergelatak begitu saja diatas meja.

Melihat kondisi sekitar sepi, muncul niat jahatnya untuk melakukan aksi pencurian kendati dia tahu rumah tersebut adalah milik anggota Polwan.

"Saya langsung panjat pagar terus masuk mengendap-endap lalu ambil HP. Habis itu cepat-cepat saya kabur," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, Budi lalu menjual handphone tersebut kepada
Hari Yuhandi alias Andi (45) warga kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Palembang.

Barang itu dijual melalui perantara Rico Ricardo alias Rici (35) warga Talang Kelapa Banyuasin yang tak lain adalah kawan dari tersangka Budi.

Hal ini membuat Andi dan Rico turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penadah barang curian.

"Saya jual HP itu Rp.400 ribu. Ya uangnya untuk bayar utang," kata Budi.

Sementara itu, polisi mencurigai aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan para tersangka ini.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, anggota berhasil menemukan 14 jenis handphone di rumah penadah yang diduga hasil curian.

"Tersangka mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi ditemukan ada 14 HP dari tangan penadah. Untuk itu kami akan mendalami lagi dari mana saja barang itu didapat," ujarnya.

Lanjut dikatakan, anggota lebih dulu menangkap penadah yang lalu berlanjut ke tersangka pencurian.

"Untuk tersangka utama pencurian, kami jerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan dua tersangka penadahan kami jerat dengan pasal 480 KUHP," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved