Berita Palembang
Dwi Menangis Bacakan Pembelaan, Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Bantah Perkaya Diri Sendiri
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani menangis bacaan pembelaan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, TRIBUN - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani mendapat giliran pertama menyampaikan pembelaannya di hadapan mejelis hakim Tipikor Palembang, Jumat (5/11/2021).
Dalam pembelaanya, terdakwa Dwi Kridayani mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak berusaha untuk memperkaya diri sendiri, serta tidak menerima uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Di awal pembelaannya, Dwi Kridayani mengatakan jika pihaknya, tidak terkait dan tidak bertangung jawab atas masalah tanah dalam Masjid Raya Sriwijaya. Mengenai proses lelang dan NPHD, pihak PT Brantas Abipraya, tidak berkaitan dengan hal tersebut.
"Saya tidak memeperkaya diri sendiri atau menerima uang 2,5 miliar, seperti yang ada dalam dakwaan JPU. Melainkan uang itu digunakan untuk membayar uang talangan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya," ujar Dwi Kridayani.
Dwi Kridayani, menjelaskan uang tersebut sudah ia kembalikan dengan dengan cara mentransfer uang tersebut ke pihak PT Brantas Abipraya di Pusat.
"Kerugian negara yang menggunakan total lost merupakan hal yang keliru besar. Saya merasa tuntutan JPU sangatlah berat dan sangat tidak adil," ujar Dwi Kridayani sambil menahan tangisnya.
Tangis terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya itu pun akhirnya pecah.
Dwi Kridayani menangis saat mengatakan jika tuntutan 19 tahun penjara dari pihak JPU padanya sangat berat untuk diterima.
"Sungguh sangat berat untuk saya yang sudah berusia 59 tahun ini. Saya tidak pernah besenggolan dengan masalah hukum, serta selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini," ujar Dwi dengan nada terbata-bata.
Ia menjelaskan jika usia nya sudah tidak muda lagi, serta kondidi kesehatannya yang telah menurun.
"Saya sampai kan permohonan maaf saya, atas hilaf saya sebagai manusia biasa. Saya berterimakasih pada suami, anak, cucu, serta para rekan saya yang selalu memberikan dukungan," ujarnya.
Dwi menambahakan jika dirinya memohon untuk dibebaskan dari jerat hukum yang menjeratnya pada majelis hakim.
"Sekiranya saya mohonkan pada majelis hakim agara dapat membebaskan saya dari jerat hukum ini. Namun jika majelis hakim memiliki pandangan berb-eda, maka saya pintakan hukuman seringan-ringannya," ujar Dwi Kridayani, dengan nada terbata-bataboleh sebab dirinya membacakan pembelaan sambil menangis.
Untuk diketahui, Dwi Kridayani adalah KSO PT Brantas Abipraya dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dwi Kridayani dituntut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara. (cr34)
Baca berita lainnya langsung dari google news.