Berita Viral
Calon Ibu Tiri Aniaya Bocah 7 Tahun, Korban Digigit Hingga Dimasukan ke Baskom, Sebut Itu Ritual
"Tersangka diamankan di kediamannya kemarin malam," kata Devi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Gadis kecil berusia 7 tahun harus mengalami penyiksaan dari calon ibu tirinya heboh
Pelaku berinisial NV berusia 40 tahun warga Bandar Lampung tega menganiaya J beruang kali
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (4/11/2021) malam.
"Tersangka diamankan di kediamannya kemarin malam," kata Devi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021).
Devi menambahkan, warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban.
Korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan mengalami luka dan trauma.
"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit, dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," jelas Devi.
Kompol Devi Sujana mengatakan, selain kekerasan fisik, korban juga sempat dimasukkan ke dalam baskom.
"Kepala korban dicemplungkan ke dalam baskom, yang menurut keterangan tersangka itu sebagai sebuah ritual," kata Devi, Kamis (4/11/2021).
Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi.
"Memang kata tersangka, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka," jelas Devi.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka juga didasari rasa jengkel lantaran ayah korban susah dihubungi.
Ia pun melampiaskan kekesalannya ke korban.
Namun apa pun alasannya, NV bakal dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 44 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Devi.