Darurat Covid 19

Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun di Indonesia, Hanya Rp 45 Ribu-Rp 85 Ribu

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR.

Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU/REIGAN
ILUSTRASI Swab antigen. 

2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

- Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama).

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Tarif tes antigen di bandara

Melansir pemberitaan sebelumnya, terdapat penyesuaian tarif antigen di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.

Tarif antigen tersebtu berlaku untuk bandara-bandara berikut:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)

2. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)

3. Bandara Kualanamu (Medan)

4. Bandara Supadio (Pontianak)

5. Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)

6. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved