Berita Palembang

Pengeroyokan Mahasiswa Polsri, Empat Pria yang Ditangkap Ditetapkan Tersangka

Empat orang pria yang mengeroyok Ahmad Reza Thayyib (20) mahasiswa semester 5 Polsri di kampus ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/11/2021).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan empat pria pengeroyok mahasiswa Polsri sudah ditetapkan jadi tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat orang pria yang mengeroyok Ahmad Reza Thayyib (20) mahasiswa semester 5 Politeknik Sriwijaya (Polsri) di kampus tersebut pada Sabtu (30/10/2021) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Palembang keempat pelaku Ammar (20), Hasbi (20), Aji (21) dan Dewa (20) ditetapkan sebagai tersangka usai Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yakni pakaian korban.

"Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk keempatnya sudah kami mintai keterangan terkait peristiwa tersebut, dan mereka mengakui, " ujar Tri, Rabu (3/11/2021).

Tri mengatakan, untuk pasal yang dikenakan terhadap 4 pelaku yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saya juga mengimbau kepada para pelaku lain yang turut dalam aksi pengeroyokan ini untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Ahmad Reza Thayyib (20) di Jalan Sriwijaya Negara, tepatnya di koridor atau lorong kampus.

Kejadian ini dipicu salah paham antara kedua pelaku yakni Ammar dan Hasbi yang mendatangi dan menabrakkan badannya ke korban. Lalu terjadilah keributan tersebut.

Ammar dan Hasbi diamankan saat berada di Kampus Polsri, sedangkan Aji diamankan di kediamannya di Jalan Manunggal, dan Dewa di kawasan Kilometer 12. Keempatnya ditangkap pada hari yang sama, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Takut Jadi Bulan-Bulanan Okum Tak Bertanggung Jawab, Kepsek di Lubuklinggau Ikut Penyuluhan Hukum

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved