Seputar Islam
Arti Mukalaf dan 5 Hukum dalam Islam, Ini Penjelasannya dari Buku Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP
Bahasa Arab menjadi salah satu bahasa asing yang paling banyak digunakan oleh masyarakat indonesia. Salah satu istilah dalam Bahasa Arab yang sekaran
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arti Mukalaf dan 5 Hukum dalam Islam, Ini Penjelasannya dari Buku Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP.
Bahasa Arab menjadi salah satu bahasa asing yang paling banyak digunakan oleh masyarakat indonesia.
Salah satu istilah dalam Bahasa Arab yang sekarang sedang populer adalah Mukalaf.
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Mukalaf? simak penjelasannya berikut:
Pengertian Mukalaf
Secara bahasa arti mukalaf adalah seorang muslim yang dikenai kewajiban dan atau diperintah untuk menjauhi larangan agama (seorang muslim yang sudah dapat dikenai hukum).
Seseorang berstatus mukalaf adalah ia yang telah dewasa (baligh) dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.
Hukum-hukum Islam yang ada dalam islam:
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi, menjadi lima :
a. Wajib
Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian:
- Wajib 'ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
- Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
b. Sunnah
Sunnah/Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi dua :
- Sunnat mu'akkad ; yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fithri dan adl-hadan sebagainya.
- Sunnat ghairu mua'kkad; yaitu sunnat biasa.
c. Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
e. Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Baca juga: Arti Subhaana Robbiyal A la Wabihamdih Gerakan Sujud Dalam Sholat Lengkap dengan Penjelasannya
Baca juga: Arti Ahabbakalladzi aababtani lahu Kosa Kata Bahasa Arab Populer, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Baca juga: Arti Subhana Rabbiyal Adziimi wa Bihamdih Bacaan Gerakan Rukuk Saat Sholat Lengkap Ini Penjelasannya
Itulah Arti Mukalaf dan 5 Hukum dalam Islam, Ini Penjelasannya dari Buku Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP.