Berita Daerah

Ratusan ABG di Sukoharjo Ajukan Dispensasi Menikah Muda Karena Hamil Duluan, Kini Banyak yang Cerai

Batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah untuk wanita 16 tahun dan laki-laki 19 Tahun

Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Ilustrasi Menikah 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSUMSEL.COM, SUKOHARJO - Pernikahan merupakan hal yang diinginkan oleh setiap pasangan.

Namun, apa jadinya jika pasangan yang ingin menikah ternyata belum cukup umur.

Inilah yang banyak terjadi.

Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima dispensasi pernikahan dari warga usia muda.

Sebagaimana diketahui, batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia menikah untuk wanita adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.

Baca juga: Oki Setiana Dewi Umbar Isi Perjanjian Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ada Soal Konten Youtube

Baca juga: Fans Kecewa dan Patah Hati, Selebgram Cantik Ini Nikah Muda Usia 16 Tahun, Begini Nasibnya Kini

Karena itulah, beberapa remaja mengajukan dispensasi usia menikah.

"Tahun ini ada 136 pengajuan dispensasi menikah," kata Panitera PA Sukoharjo, Tukino.

"Angka ini meningkat, sebelum adanya revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah. Dulu angkanya rata-rata 50 pengajuan," terangnya.

Faktor dispensasi menikah ini diajukan didominasi karena hamil di luar menikah.

Meski demikian, ada cerita menarik dari pasangan yang mengajukan dispensasi menikah.

Setelah mereka mendapat dispensasi menikah, ada beberapa pasangan yang mengajukan perceraian.

"Ada satu dua yang mengajukan perceraian, faktornya karena belum siap, dan masalah ekonomi," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ratusan ABG Sukoharjo Ajukan Dispensasi Menikah Muda, Penyebabnya karena Hamil Duluan.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved