Pengeroyokan Mahasiswa Palembang

Pengakuan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Polsri, Dikeroyok Lebih Dahulu di Kantin

setelah viralnya video pengeroyokan mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), empat tersangka pengeroyokan akhirnya ditangkap

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rachmad Kurniawan
Empat pria yang mengeroyok seorang mahasiswa di kampus Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tidak lama setelah viralnya video pengeroyokan mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), empat tersangka pengeroyokan akhirnya ditangkap Polrestabes Palembang, Senin (1/11/2021).

Empat tersangka yang ditangkap itu bernisial AJ (21), HB (20), AM (20) dan DW (20).

Tidak terlihat pria gondrong yang dalam video viral itu menarik banyak perhatian.

Ternyata rambutnya sudah dipangkas. Pria itu bernisial HB.

Ia mengaku memangkas rambutnya karena sebelum pengeroyokan sudah berencana potong rambut.

Dua dari empat pria yang ditangkap itu masih berstatus mahasiswa aktif di Politeknik Sriwijaya.

Sedangkan AJ adalah seorang alumni kampus tersebut, sedangkan DW adalah teman salah satu pelaku.

HB dan AM diamankan saat berada di kampus sedangkan AJ dan DW diamankan di kediamannya masing-masing. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah diamankan pelaku terungkap motif terjadi pengeroyokan tersebut dikarenakan salah paham.

Salah satu pelaku AM sedang pergi ke kantin kampus bersama HB lalu pelaku dan korban saling tatap satu sama lain. Karena tidak senang pelaku menghampiri dan terlibat keributan dengan korban.

"Kejadian ini motifnya salah paham, pelaku dan korban saling lihat satu sama lain lalu berlanjut ke keributan. Salah satu pelakunya adalah alumni, " ujar Kompol Tri, saat menggelar press release, Senin (1/11/2021).

Untuk motif lainnya, lanjut Tri masih akan di dalami serta diduga adanya pelaku lain masih dikejar.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari semua pelaku yang dibawa hari ini, kemudian pengembangan untuk pelaku lain masih di dalami dan dikejar, " katanya.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Sementara salah satu pelaku, AM mengungkapkan awalnya ia sedang di kantin dan hendak membeli makanan bersama HB. Lalu korban melihat sinis ke arahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved