Berita Selebriti

'Ridho Minta Maaf, Ampun', Begini Respon Rhoma Irama ke Ridho Kembali Dipenjara Gegara Narkoba

"Ya saya sudah tahu, sekarang sudah di Lapas Cipinang," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Kiri: Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Sat Res Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot Jakbar. Rhoma Irama, ayahanda Ridho (kanan) Tribunnews/HO 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali masuk penjara dan divonis 2 tahun hukuman Ridho Rhoma minta maaf ke sang ayah Rhoma Irama

Sebelumnya Rhoma Irama angkat bicara seputar putranya yang kembali mendekam di dalam penjara.

Rhoma Irama mengakui dirinya mengikuti proses hukum dan persidangan Ridho Rhoma selama ini. Ia mengaku persidangan berjalan lancar.

Bahkan, Rhoma Irama juga mengetahui Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021) lalu.

"Ya saya sudah tahu, sekarang sudah di Lapas Cipinang," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.

Pedangdut 74 tahun itu tak menampik sempat berkomunikasi dengan putranya, Ridho Rjoma setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara.

"Ada komunikasi. Ridho minta maaf, ampun, dan doa ke saya waktu itu," ucapnya.

Pria yang memiliki gelar Raja Dangdut itu memastikan, ia sudah memaafkan semua kesalahan Ridho dan mengikhlaskan putranya kembali hidup didalam jeruji besi.

"Ya saya maafkan dia dan doakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar. Ya dia juga meminta kelancaran," ungkapnya.

Rhoma Iramapastinya memiliki harapan besar kepada Ridho Rhoma, kapok terjerumus untuk kedua kalinya jika memang sudah bebas dari dalam penjara atas kasus narkotika.

"Ya jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," ujar Rhoma Irama.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Ridho Rhoma tidak sendiri. Ia ditangkap dengan dua pria lain, dan ditemukan barang bukti tiga pil ekstasi dari dalam bungkus rokok dari anak Rhoma Irama itu dari kantung celananya.

Saat pemeriksaan urin, polisi mendapatkan hasil bahwa urin Ridho Rhoma positif mengandung amphetamine.

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kini Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur usai divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved