Berita Nasional

Anas Urbaningrum Berpeluang Bebas Lebih Cepat setelah PP 99/2012 Dicabut MA

Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Anas berpeluang bebas lebih cepat

Editor: Weni Wahyuny
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. Anas berpeluang bebas lebih cepat setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Disebut dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu jika koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

Dikutip dari Tribunnews, Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP 99/2012 tidak lagi berlaku.

Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjenpas mempersilahkan Anas mengajukan CMB.

"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk.

Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.

"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," jelas Rika.

Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bisa Bebas Lebih Cepat Setelah MA Cabut PP 99/2012

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved