Berita OKU Selatan

Pria Paruh Baya di OKUS Rudapaksa Rampas Nyawa Anak Tetangga, Korban Disetrum Dihanyutkan ke Sungai

Sat Reskrim OKU Selatan mengungkap kasus dan menangkap pelaku rudapaksa sekaligus perampasan nyawa seorang bocah perempuan berinisial Y (12).

Editor: Vanda Rosetiati

Korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman. Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara,"pungkas Kapolres.

Baca juga: Tak Sadar Terekam CCTV Curi Burung Love Bird, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved