PPPK Guru 2021

Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap PPPK Guru Tahap 2, Pendaftaran Pemilihan Formasi 1 November 2021

Pengumuman dan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahun 2021 tahap 2 pada tanggal 1-4 November 2021. Pantau terus perkembangannya

Editor: Wawan Perdana
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Pengumuman dan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahun 2021 tahap 2 pada tanggal 1-4 November 2021. Pantau terus perkembangannya 

TRIBUNSUMSEL.COM-Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mengumumkan jadwal terbaru pendaftaran pemilihan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun 2021.

Melalui Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021, disampaikan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021

- Pengumuman hasil sanggah I : 29 Oktober 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : Tanggal 1-4 November 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 8 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 8-9 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 10-3 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II : 18 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 19-21 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) : 21-27 November 2021

Pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Mekanisme Memilih Formasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan, seleksi PPPK guru tahap 2, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.

“Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar."

"Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk dilansir dari gtk.kemdikbud.go.id.

Sementara mekanisme ujian, kata Nunuk, masih sama dengan seleksi tahap 1.

“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB (nilai ambang batas) tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” ujar Nunuk.

"Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. Tetapi tetap harus daftar lagi untuk sebagai bukti sebagai peserta ujian kedua dan lalu nanti akan mendapat lokasi dan jadwal ujian,” jelas Nunuk.

“Seperti diketahui, tahap 1 difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 28 Tahun 2021. Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan,” lanjut Nunuk.

Nunuk menguraikan, yang dilakukan adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia 50 tahun ke atas.

“Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” terang Nunuk.

Selebihnya, dijelaskan Nunuk, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat usulan Mendikbudristek.

NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya.

“Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved