Berita Nasional

Banding yang Diajukan Jhoni Allen Marbun Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, AHY Menang

Pengadilan tinggi DKI tolak banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Editor: Weni Wahyuny
Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menang setelah Banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Pengadilan tinggi DKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Pengadilan tinggi DKI.

Dikutip dari Kompas.com, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun yang diketahui merupakan kubu Moeldoko ini ditolak oleh pengadilan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.

"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.

Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," ungkap Praktisi Hukum Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, Kamis (28/10/2021) mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini kepada Tribunnews.com.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.

“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved