Ibu Muda di Palembang Jual Bayi
Kronologi Ibu di Palembang Jual Bayi Baru Dilahirkannya Seharga Rp5 Juta, Ini Sosoknya
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi itu sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau, OKU Selatan, Sumsel
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang wanita berinisial A (25 tahun), ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis, Palembang ini, menjual bayi perempuan yang baru dilahirkannya seharga Rp5 juta.
Kasus penjualan bayi ini terungkap setelah suami sirinya bernama Bobi (26 tahun), membuat laporan ke polisi.
Bayi yang belum berusia dua bulan itu dijual kepada seorang laki-laki inisial G (37 tahun), warga Jalan padat karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.
Dalam perkara ini, Polrestabes Palembang mengamankan empat orang.
Kronologi bermula saat Bobi, mendengar cerita dari istrinya bahwa anak mereka telah dijual.
Bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada seorang anggota keluarganya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi itu sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau, OKU Selatan, Sumsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021) menjelaskan, A melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, sekitar pukul 13:25 WIB.
Bayi itu hasil pernikahan sirinya dengan Bobi.
Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis.
Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tuanya dengan membawa serta bayinya.
Pada Selasa, 19 oktober 2021, sekitar pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis Palembang dengan membawa bayinya inisial S.
Saat itu sudah ada US (DPO), R, P, dan G.
Tersangka G mengatakan kepada A, bayinya itu akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G.