Berita Prabumulih
Dicekoki Miras dan Lakukan Asusila ke Remaja Putri, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi
Kanit Pidum Ipda Dohan Yohanda Prima STrk mengungkapkan diringkusnya Aidil bermula dari laporan WN (34) ke SPKT Polres Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya menyetubuhi anak dibawah umur, Aidil Saputra (21) warga Kecamatan Cambai kota Prabumulih terpaksa diamankan tim Gurita Polres Prabumulih.
Aidil diringkus polisi di rumahnya pada Selasa (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 saat sedang asik dengan keluarga.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan Yohanda Prima STrk mengungkapkan diringkusnya Aidil bermula dari laporan WN (34) ke SPKT Polres Prabumulih.
Dalam laporannya ibu tersebut mengungkapkan anaknya inisial LA menjadi tindak pidana persetubuhan pada Minggu (19/9/2021).
Dari keterangan LA, dirinya disetubuhi Aidil dengan cara pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras (Miras) jenis Ciu.
Setelah korban mabuk, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar dan selanjutnya menyetubuhi korban LA.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung menuju kediaman pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
"Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan ketika sedang santai di rumahnya," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tahap II Tol Indralaya-Prabumulih Tinggal 30 Persen, Target Rampung November
Kasat mengatakan, atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Aidil dihadapan petugas mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Kami kenal dan berteman namun kemudian pacaran," kata pelaku dihadapan Polisi