Berita Selebriti
Dugaan Polisi Sebut Rachel Vennya Pakai Plat Mobil RFS Demi Dapat Kemudahan, Warna di STNK Berbeda
Rachel Vennya mangkir dari panggilan polisi terkait kasus plat mobil mewahnyaDiketahui Rachel Vennya disorot kasus baru setelah plat mobil mewahnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rachel Vennya mangkir dari panggilan polisi terkait kasus plat mobil mewahnya
Diketahui Rachel Vennya disorot kasus baru setelah plat mobil mewahnya jadi perbincangan publik
Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).
Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.
Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.
Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.
Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Benarkah?
Pelat Mobil RFS Rachel Vennya Bukan Nomor Khusus
Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
Masyarakat Boleh Pakai Pelat RFS Tapi Ini Syaratnya
Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka.
Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.
Sambodo menuturkan, penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP. Jadi masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar sekitar Rp 7,5 juta.
"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka. Sekali lagi saya luruskan, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuh Sambodo.
Apa Alasan Rachel Vennya Pakai Pelat RFS? Ini Dugaan Polisi
Lantas apa alasan Rachel Vennya pakai pelat RFS di mobilnya?
Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.
"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP.
Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan."
"Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Kalau dulu bisa lewat ganjil genap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Lebih lanjut, Dia menduga para pengendara dengan pelat dengan kode tersebut itu berharap diistimewakan di jalan.
Padahal, hal tersebut sudah tak berlaku.
Dia memberikan contoh jika dulu kendaran dengan pelat tersebut mendapat keistimewaan tidak mendapat tilang ganjil genap namun aturan tersebut diubah.
Saat ini kendaraan dengan pelat tersebut akan ditilang jika masih berwarna hitam.
"Iya previlage dan kemudahan.
Cuman kan itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua tidak ada pengecualian," tegasnya
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com