Berita Nasional

Biaya Transfer Antar Bank Maksimal Rp 2500, Berlaku Mulai Desember 2021

Bila sebelumnya biaya transfer antar bank Rp 6.500, ke depan akan diturunkan menjadi maksimal hanya Rp 2.500.

Istimewa/ Tribun Kaltim
Bila sebelumnya biaya transfer antar bank Rp 6.500, ke depan akan diturunkan menjadi maksimal hanya Rp 2.500. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akhir Desember 2021, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru tentang biaya transfer antar bank.

Biaya atau tarif transfer ini nantinya akan menjadi lebih murah.

Bila sebelumnya biaya transfer antar bank Rp 6.500, ke depan akan diturunkan menjadi maksimal hanya Rp 2.500.

Penurunan biaya transfer antar bank ini tidak lepas dari akan digunakannya sistem BI Fast Payment oleh Bank Indonesia.

Rencananya, sistem BI Fast Payment tahap pertama akan mulai dijalankan pada Bulan Desember 2021 mendatang.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (23/10/2021), Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, jelang pengoperasian BI Fast, bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast adalah sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi. 

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Sedangkan untuk batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Jumlah ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Penerapan BI Fast akan dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama yakni per Desember 2021 dan tahap selanjutnya pada minggu keempat Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved