Berita CPNS Sumsel Terbaru
Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut
Peserta yang lulus passing grade pada ujian SKD tidak berarti lolos ke tahap SKB. Ada beberapa peraturan dan persyaratan peserta cpns yang bisa lanju
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Link Download PDF Peraturan BKN No 18 Tentang Juknis Pengadaan PPPK,
Baca juga: Siap-siap, Ini Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Pemilihan Formasi Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Baca juga: BESOK Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan Dimulai, Berikut Alur dan Persyaratannya
Itulah Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut.