Berita Ubahlaku

Prosedur Ketat Hingga Terapkan Pakai Aplikasi Pedulilindungi Saat Masuk Bioskop di Palembang

Prosedur Ketat Hingga Terapkan Pakai Aplikasi Pedulilindungi Saat Masuk Bioskop di Palembang

Tribun Sumsel
Pengunjung scan barcode pedulilindungi sebagai syarat utama masuk bioskop di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Prosedur ketat bagi masyarakat yang ingin masuk bioskop.

Selain mematuhi 5M yaitu protokol kesehatan ketat, menscan barcode pedulilindungi jadi kewajiban.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang kembali berlanjut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagari) nomor 41 tahun 2021 tentang pembatasan wilayah, PPKM di Palembang diperpanjang hingga 8 November 2021.

Sesuai aturan yang diterapkan, kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 2 seperti Palembang, maka kebijakan membuka tempat hiburan, mal, dan bioskop telah diperbolehkan.

Namun pengunjung bioskop di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.

Larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop sebagai bentuk keamanan.

Sebab syarat masuk bioskop harus menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Vaksinasi baru untuk usia 12 tahun ke atas. Jadi anak di bawah umur 12 tahun boleh masuk mal diawasi ketat petugas setempat. Tapi mereka tidak boleh masuk bioskop karena penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib vaksin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa.

Demi kenyamanan bersama dan mengikuti aturan pemerintah, pihaknya tidak memberikan izin anak-anak untuk menonton bioskop.

Selain bersinergi memutus rantai COVID-19, pelanggar aturan PPKM dapat dikenakan sanksi.

"Majamenen menerapkan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh bioskop Cinema XXI di Palembang sudah dibuka semua dengan kebijakan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk," ungkap Sugeng, Area Manager Sumatera I Cinema XXI Palembang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved