Berita Kriminal
Polisi Jerat Rachel Vennya 2 Undang-undang, Pelanggaran Racehl Mirip Rizieq Shihab
Bila terbukti bersalah melanggar undang-undang, status Rachel Vennya akan menjadi seorang kriminal.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bila terbukti bersalah melanggar undang-undang, status Rachel Vennya akan menjadi seorang kriminal.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan undang undang yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
Untuk diketahui, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina usai bepergian dari Amerika Serikat.
"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama, Undang Undang tentang Wabah Penyakit dan yang kedua itu Karantina (Kesehatan)," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Rachel Vennya.
Ade berujar, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan apabila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.
"Bisa saja (langsung penyidikan). Intinya sih kalau penyidikan, dasarnya alat bukti, dasarnya penyidikan itu alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dokumen dan lain sebagainya," kata Ade.
Sementara itu, Rachel Vennya dan dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini bakal menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah sang kekasih, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa yang merupakan manajernya.
"Ya kami klarifikasi karena beritanya sudah beredar, kemudian juga melanggar prokes dan lain sebagainya. Hari ini kami jadwalkan klarifikasi, rencananya akan datang jam 1," tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.