Berita Viral

Viral Tudingan Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Rudapaksa karena Belum Vaksin, Ini Faktanya

Seperti diketahui beredar viral kasus gadis korban rudapaksa diduga ditolak saat membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

ist
Ilustrasi polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Institusi kepolisian di Banda Aceh dituding enggan terima laporan korban rudapaksa karena pelapor belum vaksin.

Fakta sebenarnya bukan seperti itu.

Seperti diketahui beredar viral kasus gadis korban rudapaksa diduga ditolak saat membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Peristiwa itu menimpa gadis berusia 19 tahun di Aceh Besar, Aceh.

Mengutip Kompas.com, peristiwa bermula saat korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (10/10/2021).

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Meski sempat tertahan di pintu gerbang, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta.

 
Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Korban dan kuasa hukum kemudian menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.

Akhirnya laporan itu ditolak oleh petugas SPKT karena korban rudapaksa tidak memiliki serifikat vaksin.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin."

"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."

"Bahkan disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," papar Qodrat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved