Aipda Ambarita Dimutasi
Kompolnas Desak Remaja yang HPnya Diperiksa Aipda Ambarita Lapor Propam, Agar Ambarita Dihukum
Kompolnas memastikan tindakan Aipda Ambarita melanggar kode etik karena memaksa periksa HP warga negara Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kompolnas memastikan tindakan Aipda Ambarita melanggar kode etik karena memaksa periksa HP warga negara Indonesia.
Remaja yang handphonenya diambil dan digeledah oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita disarankan segera lapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Sebab, tindakan itu dianggap sudah melanggar kode etik kepolisian.
Demikian diungkapkan juru bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi video viral Aipda Ambarita yang memeriksa handphone seorang remaja.
Menurut Poengky penggeledahan handphone (HP) masyarakat sebagai pemeriksaan identitas yang dilakukan Aipda Ambarita dinilai keliru.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," ujar Poengky dihubungi Rabu (20/10/2021).
Kata Poengky, pemeriksaan handphone harus mengikuti ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) penyitaan barang.
Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Dimana harus ada pasal sangkaan yang tertera pada surat tersebut.
Oleh karena itu Poengky menyarankan remaja yang menjadi korban untuk melapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," ucap Poengky.
