Berita Selebriti
Telah Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Segera Disanksi, Polisi : Undang Undang Karantina
Rachel Vennya Akan Segera Dipanggil dan Diperiksa Oleh Pihak Kepolisian Atas Aksinya Yang Kabur Saat Menjalani Karantina di Wisma Atlet
TRIBUNSUMSEL.COM- Berbuntut panjang, Aksi Rachel Vennya yang seenaknya kabur saat karantina, akan segera masuk keranah hukum.
Seperti yang kita ketahui jika Rachel Vennya telah kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet, setelah kepulanganya dari Amerika Serikat beberpa waktu lalu.
Aksinya yang kabur bahkan telah menjadi kecaman publik, tak sedikit dari publik Figure yang mengomentari aksinya yang telah melanggar dan membahayakan masyarakat Indonesia, seperti Deddy Corbuzier dan Nikita Mirzani.
Tak main-main Rachel diduga kabur dengan dibantu oleh oknum TNI.
Dalam laman youtube KH Infotaiment, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan akan mengusut dengan tuntas siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina.
"Kami akan mengusut tuntas, tanpa pandang bulu, Siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," ungkap Irjen Pol Fadil Imran yang dikutip pada, Selasa (19/10/2021).
Disisi lain Kombes Pol Yusril Yunus juga mengatakan jika aksi Rachel Vennya sudah disampaikannya dengan Kapolda.
"Saya sudah sampaikan kemarin, dan sampaikan juga dengan pak Kapolda, tentang adanya satu selebgram yang melarikan diri pada saat karantina," ujar Kombes Pol Yusril Yunus.
Dirinya pun akan segara menindak lanjuti dan segara melayangkan surat panggilan untuk klarifikas pada hari kamis mendatang, untuk Rachel Vennya yang telah kabur saat karantina.
"Kita tindak lanjuti, dan hari ini sudah kita layangkan surat panggilan klarifikasi terhadap saudara RV ini kita jadwalkan hari kamis," bebernya.
Tak mau kejadian seperti Rachel Vennya terulang kembali, dirinya juga mengatakan jika permasalahan ini harus diselidiki secara tundas dan telah berkerja sama dengan Satgas untuk mengawasinya.
"Tadi pak kapolda juga menyampaikan kami akan sidik secara tuntas, bahkan Satgas akan berkerja sama untuk mengawasi," ungkapnya.
Hal tersebut lantaran menurutnya aksi Rachel yang telah kabur sangat membahayakan, dan telah melanggar ketentuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena ini dampaknya akan sangat berbahaya, Ketentuan sudah dari negara ini kita harus karanita 5 hari harus, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
Dirinya bahkan menjelaskan jika akan ada sanksi untuk Rachel Vennya kerena sudah ada undang-undang karantina dan undang-undang perihal wabah penyakit.
"Ya jelas ada undang-undang karantina, ada undang-undang wabah penyakit," pungkasnya.