Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal, Ini Alasan Hari Libur Digeser Jadi 20 Oktober 2021

Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Apakah tanggal 19 Oktober di kalender rumah atau kantor Anda adalah tanggal merah? Ingat, pemerintah telah menggeser hari libur itu menjadi 20 Oktober 2021.

Tanggal 19 Oktober tadinya adalah hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, pemerintah melalui keputusan bersama tiga menteri menggeser hari libur Maulid Nabi menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Hanya hari libur saja digeser, sedangkan Maulid Nabi Muhammad tetap tanggal 12 Rabiul Awal.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," jelas Kamaruddin dilansir dari kemenag.go.id.

Baca juga: Link dan Cara Pasang Foto Twibbon Trending Maulid Nabi Muhammad 2021 di HP, Gratis di Twibbonize

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujarnya mengenai alasan pergeseran hari libur tersebut.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.

Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved