PPPK Guru 2021

Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Siapa Saja yang Boleh Ikut?

Setelah pengumuman hasil sanggah, tahapan berikutnya adalah pengumuman dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 mulai 24- 30 Oktober 2021

Editor: Wawan Perdana
gurupppk.kemdikbud.go.id
Setelah pengumuman hasil sanggah, tahapan berikutnya adalah pengumuman dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 mulai 24- 30 Oktober 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM-Berdasarkan jadwal, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil sanggah PPPK Guru tahap 1  pada tanggal 20 Oktober 2021. Setelah ini, tahapan berikutnya adalah pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2 mulai 24- 30 Oktober 2021.

Guru honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap 1 bisa mengikuti seleksi tahap 2. 

Bagaimana cara mendaftar dan apa saja syarat ikut seleksi PPPK guru tahap 2?

Hingga kini, belum ada informasi terbaru, semua masih menunggu teknis pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2021 dari instansi terkait.

Namun berdasarkan informasi yang dirangkum dari https://sscasn.bkn.go.id/faq, seleksi tes kesempatan kedua untuk kelompok ini : 

1. Peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama
2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Adapun cara dan syarat peserta mendaftar PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut :

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan

b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

d. Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Jadwal dan Tahapan

Panitia Seleksi Nasional akan mengumumkan hasil sanggah PPPK guru tahap 1 pada 20 Oktober 2021. Setelah itu, guru honorer yang tidak lulus boleh mendaftar seleksi PPPK guru 2021 tahap 2.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam acara pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I ASN-PPPK (8/10/2021), mengingatkan bahwa guru honorer memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi.

Jadwal pengumuman dan pendaftaran pemilihan formasi PPPK guru tahap 2 yakni pada 24- 30 Oktober 2021.

Itu adalah jadwal terbaru seleksi penerimaan PPPK guru 2021 setelah adanya perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi tahap 1. 

Penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 tertuang dalam Pengumuman Nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 sebagai berikut :

- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 : 8 Oktober 2021

- Masa sanggah 1 (masa pengajuan sanggah) : 10-12 Oktober 2021

- Jawab sanggah 1 (tanggapan sanggah ) : 12-18 Oktoberr 2021

- Pengumuman hasil sanggah 1 : 20 Oktober 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 24- 30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 4 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 4-7 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 8-12 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II : 18 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 19- 21 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 21-27 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II : 28 November 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III : 28 November sampai 1 Desember 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III : 3 Desember 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 3-5 Desember 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III : 6-10 Desember 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III: 16 Desember 2021

- Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah) 17-19 Desember 2021

- Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) : 19-25 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah III : 26 Desember 2021

Tiga tahap seleksi kompetensi

Seleksi kompetensi I

Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Bagi peserta yang tidak lolos, dapat kembali melakukan pemilihan formasi dan mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.

Seleksi kompetensi II

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Guru non-ASN dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali, sedangkan lulusan PPG dapat memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.

Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Seleksi kompetensi III

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; serta lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi kompetensi I dan/atau seleksi kompetensi II, dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN, dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved