Berita Nasional
Pemerintah Sahkan UU HPP, Harga Barang Bakal Mahal Meroket Tahun Depan
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga barang yang ada di Indonesia dipastikan naik tahun depan.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Belakangan, RUU KUP ini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan kini sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR menjadi UU HPP.
Salah satunya mengatur soal besaran tarif PPN umum menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kenaikan PPN ini mulai efektif berlaku 1 April 2022 (PPN naik 11 persen).
Tarif pun akan dinaikkan secara bertahap, berbalik dengan rencana awalnya yakni kenaikan PPN langsung 12 persen.
Dalam UU menyebut, tarif akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Di sisi lain, pemerintah mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen hingga 15 persen.
PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Ini karena hampir semua barang dijual di Tanah Air terkena pajak PPN.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain secara global.
"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen)," ucap Yasonna dalam Sidang Paripurna seperti dikutip pada Kamis (14/10/2021).
Sebelumnya, pemerintah juga berencana mengenakan pajak PPN pada komoditas barang yang sangat dibutuhkan masyarak seperti sembako.
Namun, pajak PPN sembako ini kemudian dibatalkan setelah menuai kritik dari masyarakat.
"Walaupun ditetapkan sebagai barang/jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan dari PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang/jasa tersebut, sama perlakuannya dengan kondisi saat ini," beber Yasonna.