Profil dan Biodata Artis
Profil Rachel Vennya yang Dituding Kabur dari Karantina dan Jika Terbukti Terancam 1 Tahun Penjara
Pihak Rachel Vennya masih bungkam terkait isu miring kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah pulang dari luar negeri.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Satgas tugas Covid-19 melakukan pemeriksaan terkait kabar Selebgram Rachel Venya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Melalui juru bicara Satgas Covid-19, Wiku jika proses penelusuran masih berlanjut, dilansir Tribunnews.com.
Seperti yang diketahui kalau WNI yang baru pulang luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Dikatakan Wiku kalau seluruh petugas untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggang tanpa pandang bulu.
Informasi kabur Rachel Vennya yang baru pulang dari New York,Amerika Serikat didapatkan dari seorang warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

dari karantina setelah pulang dari luar negeri,Selasa(12/10/2021). (Instagram/rachelvennya)
Diterangkan kalau Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari namun belum ada kepastian dari keduanya.
Pihak Rachel Vennya masih bungkam terkait isu miring kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah pulang dari luar negeri.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Wamenkumham)Prof Edward Oemar Sharif Hiariej menyebutkan kalau sanksi akan diberikan sesuai undang-undang karantina.
Diundang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan pada pasal 93 disebut bahwa,dilansir situs hukumonline.com.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana, dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/ pidana denda paling banyak Rp 100 Juta," menurtu Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018.
Jadi Rachel Vennya jika tidak menuruti aturan pemerintah untuk karantina setelah keluar negeri terancam hukuman di Lembaga Pemasyarakatan(LP) selama 1 tahun.
Profil Rachel Vennya
Rachel Vennya dilahirkan di Kota Jakarta Pada tanggal 25 September 1995.
Ayah Rachel Vennya bernama Andrea Roland dan Ibunya bernama Vien Tasman.
Mantan istri dari Niko Al Hakim ini telah dikarunia dua anak.
Akun Instagram yang aktif bernama @rachelvennya.
Tahun aktif di dunia hiburan dimulai sejak 2013 hingga sekarang.
Rachel Vennya bercerai dari Niko Al Hakim dan dikaruniai dua anak yaitu Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al Hakim.
Pendidikan
Rachel Vennya selain aktif di dunia hiburan ia menempuh pendidikan Strata Satu di London Scholl Public Of Relation.
Ia mendapatkan predikat dengan lulusan terbaik.
Disamping itu Rachel Vennya juga mendapatkan beassiswa S2 di tempat berkuliahnya saat S1.
Instagram Rachel Vennya diketahui memiliki follower hingga 6 juta orang.
Publik ingat dengan kontroversinya yang paling terkenal saat Rachel Vennya melepas jilbab.
Saat itu banyak yang menyayangkan aksi Rachel Vennya.
Kini Rachel Vennya dituding kabur dari wisma karantina untuk pemeriksaan Covid-19.
Publik terutama pengemarnya menunggu langkah kedepannya pada Rachel Vennya setelah dituding kabur saat karantina.
Selain berkecimpung di dunia hiburan,Rachel Vennya juga memiliki beberapa bisnis seperti kue kekinian yang ekspansi di kota besar.
Bisnis Fashion pun digelutinya seperti Brand Raven Is Odd yang berhasil mengaet pasar.
Ia pun merambah ke bidang bisnis jamu pelangsung.
Jamu pelangsing tersebut merupakan resep keluarga yang sudah turun temurun.