WADA Adalah Badan Antidoping Dunia, Ini Cara Kerja, Tugas dan Tujuan Terbentuknya

WADA menyebut Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif. Selain Indonesia, ada juga Korea Utara dan Thailand

Editor: Wawan Perdana

TRIBUNSUMSEL.COM-WADA adalah singkatan dari World Anti-Doping Agency. Dalam Bahasa Indonesia disebut Badan Anti-Doping Dunia. Sejak Jumat (8/10/2021), WADA ramai disebut.

Berdasarkan laporan Reuters, WADA menyebut Indonesia tidak patuh dengan prosedur dalam menjalankan anti-doping di Tanah Air.

WADA menyebut Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif. Selain Indonesia, ada juga Korea Utara dan Thailand.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali langsung memberikan klarifikasi soal pernyataan WADA yang dilaporkan Reuters.

Zainudin Amali mengatakan bahwa pernyataan WADA ini menyusul pengiriman sampel dari Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) yang tidak sesuai rencana.

Secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA.

"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan September) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Menpora Zainudin Amali dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021) sore WIB.

Tujuan WADA

Melansir laman resmi mereka, tujuan terbentuknya WADA ada dua hal:

1. Untuk melindungi hak dasar atlet agar berpartisipasi dalam olahraga bebas doping dan dengan demikian meningkatkan kesehatan, keadilan dan kesetaraan antar-atlet di seluruh dunia.

2. Untuk memastikan anti-doping yang harmonis, terkoordinasi dan efektif program di tingkat internasional dan nasional yang berkaitan dengan pencegahan doping.

Dalam mengaplikasikan tujuan kedua, WADA memiliki lima aspek, yakni lewat pendidikan, pencegahan, deteksi, penegakan, dan aturan hukum.

Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan Indonesia

Mengacu dalam laporan Reuters, Indonesia dianggap tak patuh dengan penerapan program pengujian efektif. Dalam hal ini, Indonesia dianggap tidak sejalan dengan tujuan kedua WADA, khususnya aspek Deteksi.

Laman resmi WADA menyebutkan, deteksi merupakan sistem pengujian dan investigasi yang efektif bagi atlet.

Tujuan utama deteksi tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga efektif dalam melindungi atlet yang bersih dan semangat olahraga dengan menangkap mereka yang melakukan pelanggaran aturan anti-doping, sekaligus membantu mengganggu siapa pun yang terlibat dalam perilaku doping.

Apa Itu Doping

Mengutip BBC, doping adalah zat terlarang yang dikonsumsi oleh atlet untuk meningkatkan performanya. Istilah lain doping adalah Performance Enhancing Drugs (PED) yaitu jenis obat-obatan yang digunakan oleh atlet untuk meningkatkan kinerja atletik mereka dalam olahraga kompetitif.

Ada beberapa jenis obat-obatan yang dilarang oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) yaitu androgens, blood doping, peptide hormones, stimulants, diuretics, narcotics, dan cannabinoids.

Adapun, zat yang paling sering digunakan oleh atlet adalah androgen seperti steroid anabolik. Zat tersebut memungkinkan seorang atlet untuk bisa berlatih lebih keras, pulih lebih cepat, dan membangun lebih banyak otot. Namun di lain sisi, penggunaan zat tersebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal dan peningkatan agresi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved