PPPK Guru 2021
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2021, Ini Waktu Pengumuman dan Pemilihan Formasi Tahap 2 dan 3
Jadwal pengumuman dan pemilihan formasi PPPK guru 2021 tahap 2 mengalami perubahan menjadi tanggal 24-30 Oktober 2021
TRIBUNSUMSEL.COM-Panitia Seleksi Nasional mengeluarkan jadwal terbaru seleksi penerimaan PPPK guru 2021 setelah adanya perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi tahap 1. Jadwal pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2 terbaru yakni 24- 30 Oktober 2021
Jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 yang tadinya akan disampaikan 24 September 2021, ditunda sampai 8 Oktober 2021.
Perubahan jadwal pengumuman seleksi PPPK guru tahap 1 itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 tertuang dalam Pengumuman Nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 sebagai berikut :
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 : 8 Oktober 2021
- Masa sanggah 1 (masa pengajuan sanggah) : 10-12 Oktober 2021
- Jawab sanggah 1 (tanggapan sanggah ) : 12-18 Oktoberr 2021
- Pengumuman hasil sanggah 1 : 20 Oktober 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 24- 30 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 4 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 4-7 November 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 8-12 November 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II : 18 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 19- 21 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 21-27 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II : 28 November 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III : 28 November sampai 1 Desember 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III : 3 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 3-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III : 6-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III: 16 Desember 2021
- Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah) 17-19 Desember 2021
- Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) : 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah III : 26 Desember 2021
Baca juga: Info Batas Waktu Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 1, Ini Caranya
Tiga tahap seleksi kompetensi
Seleksi kompetensi I
Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
Bagi peserta yang tidak lolos, dapat kembali melakukan pemilihan formasi dan mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.
Seleksi kompetensi II
Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Guru non-ASN dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali, sedangkan lulusan PPG dapat memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.
Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Seleksi kompetensi III
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; serta lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi kompetensi I dan/atau seleksi kompetensi II, dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN, dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.