Berita Nasional
Febri Diansyah Pertanyakan Kerja Dewas KPK Usai Novel Diminta Bawa Bukti Bekingan Azis Syamsuddin
Kini, KPK meminta pihak yang tahu informasi soal dugaan 8 orang bekingan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membawa bukti.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang ada ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.
Hal tersebut tak lepas karena berawal dari masalah sejumlah anggota KPK yang tak lolos TWK.
Dan kini, para pegawai tersebut resmi diberhentikan.
Kini, KPK meminta pihak yang tahu informasi soal dugaan 8 orang bekingan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membawa bukti.
Salah satu pihak yang mengetahui, yakni eks penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel mengaku sudah lama tahu soal 8 orang bekingan Azis itu.
Untuk itu, Plt bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan segera melaporkan hal itu ke KPK.
Ali mengatakan, pihaknya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Novel jika informasi hanya dari media sosial.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/10/2021), dilansir Tribunnews.com.
Novel Baswedan diminta datang untuk memberikan laporan resmi dengan alat bukti yang valid.
Ali berharap Novel bisa memberikan bukti.
"Dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyebut bahwa mencari alat bukti adalah kewenangan KPK.
Menurut dia, KPK seharusnya bisa langsung mencari bukti, bukan menunggu laporan.
Novel meyakini ada orang dalam KPK yang membantu Azis Syamsuddin.