Berita Nasional
Bantahan Dewas KPK Terima Laporan Novel Baswedan Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin di KPK
Dewas KPK minta Novel laporkan jika tahu Azis Syamsuddin punya 'orang dalam' di KPK. Bantah Novel pernah laporkan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah Novel Baswedan pernah melaporkan adanya 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK kepada Dewas.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Novel sebelumnya mengaku sudah pernah malaporkan dugaan adanya beking untuk Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas.
Namun, menurut Novel, laporannya tidak ditindaklanjuti.
Albertina membantah Novel pernah melaporkan dugaan itu.
Menurutnya, tidak pernah ada laporan masuk tentang dugaan adanya beking untuk Azis di KPK.
Novel diminta untuk memberitahu informasi tentang beking Azis Syamsuddin jika mengetahui orangnya.
Dewas menjamin akan menindaklanjuti laporan Novel.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Ada Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan Tahu, Klaim Sudah Lapor ke Dewas
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," jelas ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Rabu (6/10/2021).
Untuk itu, Albertina meminta mantan penyidik Novel Baswedan melaporkan dugaan adanya beking Azis di KPK.
"Yang penting disertai bukti-bukti," ungkapnya.
KPK menegaskan akan menindak orang yang membantu Azis di instansinya.
Lembaga antirasuah bakal mendalami dan mencari orang yang diduga membantu Azis.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/10/2021).
Baca juga: KPK Buka Suara Soal Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK Diduga Bertugas Amankan Perkara
Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi.
Keterangan satu orang dinilai lemah untuk menyimpulkan dugaan itu.
Pendalaman juga akan dilakukan dengan mendalami fakta persidangan.
KPK menegaskan tidak akan memandang bulu jika benar ada orang yang bisa digerakkan oleh Azis di dalam markasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku sudah tahu terkait dugaan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, belakangan terungkap dugaaan Azis Syamsuddin miliki 'orang dalam' di KPK yang diduga untuk mengamankan perkara.
Hal itu terungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (4/10/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip Tribunnews.com (Tribun Network).
Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.
"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah Penyidik/Penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," tulisnya.
Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.
"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," kata Febri.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.
Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Novel telah mengizinkan Tribunnews.com menukil cuitannya.
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa.
"Iya pak," kata Yusmada.
Akan tetapi Stepanus mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin.
Dia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan dirinya karena dikenalkan Azis.
Menurut Stepanus, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," ujar Stepanus ketika memberikan tanggapan sebagai terdakwa.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.
Baca berita lainnya di Google News